(1.00) | Bil 4:4 | Pekerjaan o jabatan orang Kehat p di Kemah Pertemuan ialah mengurus barang-barang yang maha kudus. q |
(1.00) | Bil 4:24 | Inilah tugas kaum-kaum Gerson dalam hal pekerjaan jabatan dan pengangkatan barang itu: |
(0.89) | Bil 4:27 | Seluruh pekerjaan jabatan bani Gerson harus dilakukan sesuai dengan perintah Harun dan anak-anaknya, j yakni segala tugas pengangkatan barang dan pekerjaan jabatan itu; kamu harus membuat mereka penanggung jawab k atas segala yang harus diangkat mereka. |
(0.76) | Bil 4:31 | Inilah yang wajib diangkat mereka berhubung dengan seluruh pekerjaan jabatan mereka di Kemah Pertemuan: papan-papan Kemah Suci, kayu-kayu lintangnya, tiang-tiangnya, alas-alasnya, p |
(0.76) | Bil 4:33 | Itulah tugas kaum-kaum bani Merari, yakni seluruh pekerjaan jabatan mereka di Kemah Pertemuan, yang harus dilakukan di bawah pimpinan Itamar, r anak imam Harun." |
(0.76) | Bil 4:35 | yakni orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, t setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan. |
(0.76) | Bil 4:39 | yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, |
(0.76) | Bil 4:41 | Itulah jumlah pencatatan kaum-kaum bani Gerson, semua orang yang melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, yakni mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun sesuai dengan titah TUHAN. |
(0.76) | Bil 4:43 | yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, w setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, |
(0.74) | Bil 4:47 | yakni orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, z setiap orang yang wajib melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan dan pekerjaan pengangkatan barang, |
(0.64) | Bil 4:23 | Catatlah mereka yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, c yakni setiap orang yang wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan. |
(0.64) | Bil 4:26 | layar-layar pelataran dan tirai pintu gerbang g pelataran yang ada sekeliling Kemah Suci dan mezbah, h dengan talinya dan segala perkakas i untuk pekerjaan jabatan mereka; dan mereka harus melakukan segala tugas yang perlu berkenaan dengan semuanya itu. |
(0.64) | Bil 4:30 | Catatlah mereka yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, yakni setiap orang yang kena wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan pada Kemah Pertemuan. |
(0.64) | Bil 4:37 | Itulah orang-orang yang dicatat dari kaum-kaum u Kehat, semua orang yang melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, yakni mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun, sesuai dengan titah TUHAN dengan perantaraan Musa. |
(0.64) | Bil 8:22 | Sesudah itu masuklah orang Lewi untuk melakukan pekerjaan w jabatan mereka di Kemah Pertemuan, di bawah pengawasan Harun dan anak-anaknya. Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa mengenai orang Lewi, demikianlah dilakukan kepada mereka. |
(0.57) | Kel 31:10 | pakaian a jabatan, baik pakaian kudus kepunyaan imam Harun, maupun pakaian anak-anaknya, untuk memegang jabatan imam, |
(0.52) | Bil 8:19 | dan Aku menyerahkan orang Lewi dari tengah-tengah orang Israel q sebagai pemberian kepada Harun dan anak-anaknya r untuk melakukan segala pekerjaan jabatan bagi orang Israel di Kemah Pertemuan, dan untuk mengadakan pendamaian bagi orang Israel, s supaya orang Israel jangan kena tulah apabila mereka mendekat ke tempat kudus." |
(0.43) | Kel 35:19 | pakaian jabatan untuk menyelenggarakan kebaktian di tempat kudus, dan pakaian a kudus bagi imam Harun, dan pakaian anak-anaknya untuk memegang jabatan imam." |
(0.43) | Kel 39:41 | pakaian h jabatan yang dipakai apabila diselenggarakan kebaktian di tempat kudus, pakaian kudus untuk imam Harun, dan pakaian anak-anaknya untuk memegang jabatan imam. |
(0.41) | Bil 3:3 | Itulah nama anak-anak Harun, imam-imam x yang diurapi 1 , yang telah ditahbiskan untuk memegang jabatan imam. |